• Pasar Bukittinggi. -IST-
  • Tim inisiator di Jakarta. -MAY-

Uang Sewa Naik 600%, Ribuan Pedagang Pasar Bukittinggi ‘Menjerit’

Uang Sewa Naik 600%, Ribuan Pedagang Pasar Bukittinggi ‘Menjerit’

Mon, 04/29/2019 - 17:34
Posted in:
0 comments

RIBUAN pedagang di Kota Bukittinggi ‘menjerit’. Mereka merasa dipermainkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi yang harus membayar kenaikan biaya sewa yang melonjak 600% terhitung sejak Januari 2019.

Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias lewat Perwako (peraturan walikota)-nya menurut pengadu secara sepihak memberlakukan aturan yang menghilangkan hak pedagang pemilik toko untuk menjadikan toko mereka sebagai jaminan ketika meminjam kredit ke bank. Walikota juga tidak mau melayani pedagang pemilik toko yang ingin membaliknamakan toko ke pihak lain.

Kondisi ini membuat para pedagang seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah sewa melonjak, hak-hak mereka pun seperti dilucuti. Padahal, kebiajakan walikota-walikota sebelumnya tak sekejam sekarang ini.

Para pedagang mengaku sudah mengadukan masalah ini kepada sejumlah pihak. Mulai kepada Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias dan wakilnya Irwanti, DPRD, dan bahkan Gubernur Sumbar. Namun, sejauh ini hasilnya masih nihil.

Para pedagang yang merasa terdzalimi oleh kebijakan Pemkot setempat akhirnya mengadu ke Jakarta. Lewat tim inisiator yang dibentuk untuk membela pedagang mereka terpaksa minta bantuan dari kantor penasehat hukum Eggi Sudjana.

“Kami menghargai pembangunan yang dilakukan Walikota Bukittinggi yang baru ini yang memang begitu terasa akhir-akhir ini, namun kalau kami para pedagang di pasar harus ditekan dengan pengenaan biaya sewa yang melonjak itu sangat menyengsarakan para pedagang,” kata Tini Inisiator Pedagang Pasar Bukittinggi, Hasra Ferry Sabri dalam pertemuannya dengan media di Jakarta, Kamis (25/4).

Tim inisiator yang terdiri dari sejumlah pedagang yang peduli dengan nasib sesama pedagang di sana mengaku sudah menempuh berbagai cara, termasuk beberapa kali berdemo. Semua ini dilakukan agar Pemkot Bukittinggi mengubah peraturan biaya sewa naik 600% yang sangat memberatkan. Mereka khawatir dengan ancaman Pemkot Bukittinggi yang akan mencabut hak para pedagang kalau tidak mau membayar sewa tempat di mana selama ini mereka mencari nafkah.

Ketua Tim Inisiator, Aldian Riadi menyebutkan mayoritas pedagang di Pasar Bukittinggi ini merupakan pedagang yang sudah puluhan tahun berdagang di tempat tersebut. Mereka selama ini mengikuti kebijakan Pemda, sebut saja ketika para pedagang harus memiliki hak sewa ‘Kartu Kuning’ sebagai salah satu pemenuhan Perda 22/2004.

Namun, yang mengejutkan, lanjut Aldian Riadi, tanpa dialog dengan para pedagang belakangan Kartu Kuning itu tidak bisa dijadikan agunan maupun dialihkan kepada pihak lain. Ini sangat merepotkan para pedagang. Padahal, tanah tempat berdiri bangunan tersebut sebenarnya dulu tanah adat dan bukan milik Pemkot Bukittinggi.

Walikota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias yang terpilih melalui jalur independen sejak dilantik Februari 2016 langsung melakukan sejumlah gebrakan. Dalam tahun pertama misalnya, Ramlan langsung menghajar dan mengusir ratusan pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Taman Jam Gadang. Demi menciptakan sebagai kota tujuan wisata, puluhan petugas Satpol PP secara simultan mengusir dan mengawasi kawasan Jam Gadang steril dari para PKL.

Sayang, kebijakan tersebut tidak dengan solusi memberi tempat sebagai relokasi, sehingga kebijakan tersebut menciptakan persoalan baru. Tindakan walikota menimbulkan keresahan dan dinilai tidak menunjukkan adanya keberpihakan pada pedagang yang mayoritas warga Bukittinggi.

Selama ini pedagang di Kota Bukittinggi terpusat di kawasan yang disebut Pasar Aur Kuning, Pasar Atas, Pasar bawah, Pasar Lereng, dan Belakang Pasar.

Dari lima sentra perdagangan tersebut tidak kurang ada 20.000 pedagang toko dan kios. Belum lagi belasan ribu pedagang lapak lapangan atau kaki lima.

Sejauh ini belum ada penjelasan tentang keresahan yang disuarakan para pedagang di Pasar Bukittinggi ini.

//TIM-MAY