• Pelabuhan Marunda. -INFOKBN.com-

Soal Sengketa Dermaga Marunda, KBN Minta Perlindungan Presiden

Soal Sengketa Dermaga Marunda, KBN Minta Perlindungan Presiden

Tue, 08/20/2019 - 19:12
Posted in:
0 comments

MENJELANG sidang kasasi di Mahkamah Agung atas sengketa Pelabuhan Marunda antara KBN vs KCN, pihak pengacara KBN, Zoelva & Partners telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo

"KBN telah tulis surat meminta perlindungan hukum kepada Presiden untuk melindungi aset negara. Karena ini aset negara dengan nilai sangat tinggi. Jangan sampai aset ini lepas di luar BUMN yang ditunjuk," kata pengacara KBN, Hamdan Zoelva dari kantor Zoelva & Partners di Jakarta, Selasa (20/8).

Sebagai BUMN, KBN berkomitmen untuk menyelamatkan aset negara dari penguasaan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi secara tidak sah.

Lebih lanjut kuasa Hamdan Zoelva dalam keterangan persnya menyebutkan, ada suara-suara yang menyebut KBN seolah tidak pro investasi swasta, KBN tidak mendukung program tol laut pemerintah, dan lain sebagainya. Upaya yang tidak berdasar itu diduga semata-mata untuk mendiskreditkan KBN dalam upaya merampas aset negara secara tidak sah.

"Ada tuduhan yang antara lain menyebutkan PT KBN menggangu investasi swasta, Wardono Asnim berteriak meminta bantuan agar melindungi usahanya, padahal hal itu hanyalah kedok untuk mengambil aset negara secara tidak sah," kata Hamdan

"Jadi apa yang dilakukan direksi PT KBN Persero sekarang ini adalah menjaga agar aset negara tidak dikuasai dan dimiliki secara tidak sah oleh swasta," kata Hamdan dalam Konpers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Hamdan menyatakan, penting bagi PT KBN mengklarifikasi informasi yang salah yang sengaja dibuat untuk menyudutkan PT KBN tersebut.

PT KBN, kata Hamdan, tetap membuka kerjasama dengan pihak swasta untuk berinvestasi."PT KBN akan tetap mendorong swasta yang beritikad baik," katanya.

Saat ini sengketa KBN vs KCN ini masih dalam dalam tahap kasasi dan menunggu putusan MA. Pada pengadilan tingkat I dan II, KCN dan tergugat lain dikalahkan dan harus membayar denda 700 miliar rupiah lebih.

PT KCN (Karya Citra Nusantara) sendiri merupakan perusahaan patungan antara KTU (Karya Teknik Unggul) dan PT KBN Persero dengan komposisi kepemilikan 85% - 15%.

Sejak awal berdiri, KCN beberapa kali dilanda konflik antar pemegang sahamnya. Namun, yang mencuat ketika KCN tanpa sepengetahuan pemegang saham KBN, termasuk Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN melakukan perjanjian konsesi selama 70 tahun dengan KSOP V Marunda.

Selain soal konsesi, ‘kemarahan’ KBN pada KCN ternyata sudah bertumpuk. Mulai dari KCN yang sejak 2015 tidak pernah menggelar RUPS, tidak memberikan deviden, sampai pada tdak disetorkannya modal PT KTU pada KCN sebagaimana dijanjikan sebesar Rp174,64 miliar membuat KBN kemudian menggugat ke pengadilan perdata.

Hingga 2019 ini PT KTU tidak membayar tambahan setoran modal sebagaimana kesepakatan dan hasil RUPS PT KBN dengan alasan yang tidak jelas. Sementara PT KBN sudah menyetorkan Rp138,694 miliar. Sisa yang belum disetor Rp155,423 miliar belum dibayar atas perintah pemegang saham Gubernur DKI Jakarta karena melihat PT KCN sudah membangun sarana pelabuhan, padahal belum memiliki izin reklamasi. Pada 2017 PT KCN disegel Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin.

Sejumlah pelanggaran ini secara rinci tertuang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (tingkat I) dan Pengadilan Tinggi Jakarta (pengadilan banding). Atas putusan tersebut, tergugat selain harus menghentikan operasi juga harus membayar denda 700 miliar lebih. [//TT]